SurabayaTravel.id – Kasus gagal berangkat umroh kembali mencuat dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Kali ini, sejumlah calon jemaah yang merasa dirugikan oleh biro jasa Indonesia Haji Training Center atau IHTC memilih menempuh jalur pengaduan resmi dengan mendatangi Kementerian Agama Kabupaten Kediri.
Langkah ini diambil sebagai bentuk ikhtiar mencari kejelasan sekaligus perlindungan atas hak mereka sebagai calon jemaah.
Baca: Rekomendasi Travel Umroh Kediri Terbaik
Korban Didampingi
Para korban hadir ke kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri dengan pendampingan dari Pengurus Relawan Kesehatan atau Rekan Indonesia Jawa Timur. Kedatangan mereka diterima langsung oleh Kepala Kemenag Kabupaten Kediri, Achmad Faiz, pada Jumat 28 Februari.
Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan aspirasi korban tersampaikan dengan baik serta mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Para korban berharap Kemenag dapat memberikan arahan yang jelas terkait langkah hukum maupun administratif yang bisa ditempuh.
Dugaan Pelanggaran
Ketua Rekan Indonesia Wilayah Jawa Timur, Bagus Romadon, menyampaikan bahwa agenda utama pertemuan tersebut adalah menyampaikan dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh IHTC. Menurutnya, biro jasa tersebut diduga tidak memiliki legalitas yang sesuai dengan ketentuan undang undang haji dan umroh.
Bagus menjelaskan bahwa meskipun IHTC disebut menggunakan nama PT Asofa yang beralamat di Situbondo, faktanya tetap ada jemaah yang gagal berangkat. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keabsahan izin operasional serta tanggung jawab biro terhadap calon jemaah.
Kemenag Sarankan
Dalam pertemuan tersebut, pihak Kemenag Kabupaten Kediri menyampaikan bahwa korban dipersilakan menempuh jalur pelaporan resmi. Pilihan yang diberikan antara lain melapor ke Kantor Wilayah Kemenag maupun ke pihak kepolisian.
Menurut Bagus, secara organisasi Rekan Indonesia berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa persoalan gagal berangkat bukan hanya terjadi satu atau dua kali, tetapi diduga sudah berulang dan bahkan ada jemaah yang sempat terkatung katung di Arab Saudi.
Pengakuan Korban
Salah satu korban, Dwi Setiawan, menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya. Ia mengaku telah membayar biaya umroh sekitar 29 juta rupiah kepada pihak IHTC dengan harapan bisa berangkat sesuai jadwal.
Namun, sesampainya di Bandara Soekarno Hatta, Dwi justru mendapat kabar bahwa keberangkatan dibatalkan. Ia menyebut tidak ada penjelasan rinci dari pihak biro terkait alasan kegagalan tersebut, selain informasi singkat mengenai visa yang tidak keluar.
Pembatalan Jadwal
Dwi menambahkan bahwa hingga saat ini pihak IHTC belum memberikan penjelasan yang benar benar jelas. Pihak biro hanya menyampaikan bahwa keberangkatan ditunda tanpa kepastian waktu.
Bagi jemaah yang memilih mengundurkan diri, pihak IHTC menjanjikan pengembalian dana secara penuh. Sementara bagi yang ingin tetap melanjutkan perjalanan, biro tidak bisa memastikan kapan jadwal keberangkatan akan terealisasi.
Janji Pengembalian
Sebagai jemaah yang memutuskan mengundurkan diri, Dwi berharap dana yang telah dibayarkannya bisa kembali secara utuh. Ia menyebut pihak IHTC menjanjikan pengembalian dana seratus persen dengan tempo tertentu.
Menurut penjelasan yang diterimanya, dana tersebut dijanjikan akan dikembalikan pada bulan Maret. Jika pengembalian terealisasi, Dwi berencana mencari agen umroh lain yang dinilai lebih terpercaya.
Klarifikasi IHTC
Sebelumnya, pihak IHTC juga telah memberikan klarifikasi terkait kasus ini. Melalui Ummi Yanti selaku direktur, IHTC menyebut adanya dugaan persaingan usaha dan unsur ketidaksukaan dari pihak tertentu terhadap dirinya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menelantarkan jemaah. Menurutnya, para jemaah tetap ditanggung penginapannya selama berada di Jakarta, termasuk kebutuhan makan yang diklaim dibiayai secara pribadi oleh pihak biro.
Visa Dibatalkan
Ummi Yanti menjelaskan bahwa permasalahan utama berasal dari visa yang dibatalkan oleh pihak Arab Saudi. Saat itu, kondisi jemaah disebut sudah berada di Subang dan kemudian harus menetap sementara di Jakarta.
Ia menyebutkan ada sekitar 29 jemaah dalam rombongan tersebut. Sebagian jemaah memilih tetap menginap di hotel Jakarta yang ditanggung oleh IHTC, sementara sebagian lainnya meminta pulang dan mengajukan pengembalian dana.
Tanggapan Soal Refund
Direktur IHTC menyatakan bahwa ada jemaah yang masih ingin berangkat melalui biro mereka. Namun, pihaknya mengaku tidak berani memberikan janji waktu keberangkatan, sehingga memilih melakukan pengembalian dana terlebih dahulu.
Ia juga menyinggung adanya dugaan pihak tertentu yang menyusup dan memprovokasi, sehingga persoalan ini semakin melebar dan menjadi sorotan publik.
Tanggung Jawab Penuh
Menanggapi klarifikasi tersebut, Bagus Romadon menegaskan bahwa pihak IHTC tetap harus bertanggung jawab penuh. Ia menilai apa yang disampaikan oleh pihak biro tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan.
Bagus menekankan bahwa persoalan ini menyangkut hak jemaah sekaligus nama baik perusahaan jasa umroh. Oleh karena itu, ia meminta agar penyelesaian dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.





Ulasan
Belum ada ulasan.