SurabayaTravel.id – Kasus penipuan berkedok agen perjalanan ibadah umrah kembali terungkap dan kali ini terjadi di wilayah Malang Raya. Polres Malang membongkar praktik penipuan yang menimpa puluhan calon jemaah dengan nilai kerugian yang tidak kecil, mencapai Rp 1,9 miliar.
Sebanyak 49 orang tercatat menjadi korban dalam kasus ini. Seluruh korban diketahui telah melunasi biaya perjalanan umrah, namun justru mengalami penelantaran saat berada di luar negeri sebelum akhirnya harus menanggung biaya tambahan secara mandiri.
Baca: Rekomendasi Travel Umroh Malang Terbaik
Pemilik Diamankan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka. Sosok berinisial AA berusia 34 tahun itu merupakan warga Desa Wates, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar.
AA diketahui sebagai pemilik sekaligus pengelola agen perjalanan umrah yang berada di bawah naungan PT HJD. Kantor agen perjalanan tersebut beralamat di wilayah Kabupaten Kediri dan selama ini menjalankan aktivitas perekrutan jemaah umrah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan AA dalam rangkaian peristiwa penipuan yang merugikan puluhan jemaah dan satu agen travel lainnya.
Kasus Terbongkar
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari salah satu pemilik agen perjalanan umrah yang merasa dirugikan.
Pelapor berinisial IWN berusia 38 tahun merupakan direktur PT GAH yang beroperasi di Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Ia melaporkan dugaan penipuan setelah mengetahui dana jemaah tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengungkap fakta bahwa puluhan jemaah telah terlantar akibat kelalaian dan penyalahgunaan dana oleh tersangka.
Kesepakatan Awal
Menurut keterangan polisi, peristiwa ini bermula pada awal September 2023. Saat itu, IWN bertemu dengan AA untuk membahas peluang kerja sama pemberangkatan jemaah umrah.
Dalam pertemuan tersebut, AA mengaku sanggup memberangkatkan jemaah umrah dengan biaya sebesar Rp 18,5 juta per orang. Durasi perjalanan yang ditawarkan adalah sebelas hari dengan rute keberangkatan dari Surabaya menuju Makkah dan Madinah melalui Kuala Lumpur.
Penawaran tersebut dinilai cukup menarik sehingga IWN menyepakati kerja sama tersebut dan mulai mengumpulkan calon jemaah dari jaringan yang dimilikinya.
Rekening Tersangka
Dari hasil kerja sama tersebut, IWN berhasil menghimpun sebanyak 49 jemaah yang siap berangkat umrah. Total dana yang terkumpul dari para jemaah mencapai Rp 953 juta.
Seluruh dana itu kemudian disetorkan ke rekening milik PT HSJ yang dikelola oleh AA. Setoran dilakukan dengan keyakinan bahwa dana akan digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan perjalanan ibadah umrah sesuai kesepakatan.
Namun, kepercayaan tersebut justru berujung masalah besar ketika dana yang telah diserahkan tidak dipergunakan untuk membiayai keberangkatan jemaah.
Jemaah Terlantar
Masalah mulai terungkap ketika rombongan jemaah tiba di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 18 September 2023. Sesuai rencana, rombongan seharusnya melanjutkan penerbangan menuju Jeddah.
Faktanya, hingga dua hari berada di bandara, keberangkatan ke Jeddah tak kunjung terealisasi. Situasi ini membuat jemaah mulai gelisah karena tidak mendapatkan kepastian jadwal lanjutan.
Berbagai pertanyaan muncul dari para jemaah kepada pihak agen. Namun, upaya untuk memperoleh kejelasan justru menemui jalan buntu karena tersangka menghindar dari komunikasi.
Dana Tidak Ada
Pelapor kemudian mencoba menghubungi AA untuk meminta penjelasan. Dalam komunikasi tersebut, tersangka akhirnya mengakui bahwa dana yang telah diterima dari jemaah sudah tidak tersedia.
Pengakuan tersebut semakin memperjelas bahwa dana jemaah tidak digunakan sesuai tujuan awal. Kondisi ini membuat rombongan terjebak tanpa kepastian di negara transit.
Situasi tersebut memaksa jemaah mengambil keputusan sulit demi tetap melaksanakan ibadah umrah yang telah lama dinantikan.
Biaya Pribadi
Demi keberlanjutan perjalanan ibadah, para jemaah akhirnya sepakat untuk melanjutkan perjalanan menuju Jeddah menggunakan biaya sendiri. Dana tambahan yang dikeluarkan untuk menyelamatkan keberangkatan mencapai Rp 960 juta.
Biaya tersebut mencakup tiket lanjutan, akomodasi, serta kebutuhan lain selama pelaksanaan ibadah hingga kepulangan ke Indonesia. Seluruh pengeluaran ditanggung secara mandiri oleh para jemaah.
Meskipun akhirnya ibadah tetap terlaksana, beban finansial yang ditanggung para jemaah menjadi kerugian besar yang sulit diterima.
Pengungkapan Kasus
Setelah menerima laporan dan melakukan pendalaman, Polres Malang berhasil mengungkap kasus penipuan tersebut pada 26 Desember 2023. Tersangka kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aliran dana dan kerja sama antar agen. Proses penyidikan dilakukan untuk mengungkap secara rinci peran tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan banyak korban serta menyangkut ibadah yang bersifat sakral bagi umat Muslim.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, AA kini harus mendekam di sel tahanan Polres Malang. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi tersangka adalah pidana penjara selama empat tahun. Proses hukum akan terus berlanjut guna memberikan keadilan bagi para korban.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati hati dalam memilih agen perjalanan umrah dan memastikan legalitas serta rekam jejak penyelenggara sebelum melakukan pembayaran.





Ulasan
Belum ada ulasan.