100% Kecewa, Travel Umroh Sidoarjo Bermasalah dan Dugaan Kasus Penipuan

Rp16.750.000

SurabayaTravel.id – Sebuah dugaan kasus penipuan dan penggelapan kembali mencuat di sektor perjalanan ibadah umrah. Kali ini, sebuah perusahaan travel umrah yang berkantor di wilayah Sidoarjo dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur oleh sesama pelaku usaha travel dari luar daerah.

Perusahaan yang dilaporkan diketahui berinisial PT AJM. Laporan tersebut dilayangkan setelah pihak pelapor merasa dirugikan secara finansial sekaligus hampir gagal memberangkatkan puluhan jemaah umrah yang telah terdaftar secara resmi.

Baca: Rekomendasi Travel Umroh Sidoarjo Terbaik

Dilaporkan ke Polda

Laporan dugaan penipuan dan penggelapan ini resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jawa Timur. Pelapor merupakan salah satu perusahaan travel umrah dan haji yang beroperasi di wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Akibat peristiwa tersebut, pihak pelapor mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp 382,5 juta. Kerugian itu muncul setelah pembayaran jasa pengurusan visa dan hotel yang tidak kunjung terealisasi.

Tak hanya soal kerugian dana, kejadian ini juga berdampak serius pada operasional perusahaan pelapor. Sekitar 40 jemaah umrah hampir gagal diberangkatkan pada akhir Oktober 2025 akibat permasalahan tersebut.

Laporan Kuasa Hukum

Penasihat hukum korban, Achmad Syaifullah, membenarkan bahwa pihaknya mendatangi SPKT Polda Jawa Timur pada Rabu, 5 November 2025. Kedatangan tersebut dilakukan atas dasar surat kuasa dari perusahaan travel umrah asal Lombok.

Achmad menjelaskan bahwa laporan tidak hanya ditujukan kepada PT AJM sebagai badan hukum. Pihaknya juga melaporkan jajaran pengurus perusahaan, mulai dari direksi, komisaris, hingga bendahara yang menangani urusan visa dan ticketing.

Menurutnya, tanggung jawab hukum tidak bisa dilepaskan begitu saja dari individu yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan perusahaan, terutama dalam urusan transaksi dan pelayanan jemaah.

Awal Kerja Sama

Kasus ini bermula ketika klien Achmad mendapatkan rekomendasi dari rekan sesama pelaku usaha travel. Dalam rekomendasi tersebut, PT AJM disebut mampu mengurus visa umrah serta pemesanan hotel di Makkah dan Madinah dengan harga yang dinilai kompetitif.

Rekomendasi tersebut membuat pihak korban tertarik menjalin kerja sama. Komunikasi awal antara kedua belah pihak sudah terjalin sejak September 2025, dengan pembahasan teknis seputar pengurusan visa dan akomodasi jemaah.

Setelah melalui beberapa kali komunikasi, kedua perusahaan akhirnya mencapai kesepakatan kerja sama. Pihak korban kemudian memutuskan untuk membeli paket pengurusan visa dan pemesanan hotel melalui PT AJM.

Hingga Pelunasan

Setelah kesepakatan tercapai, pihak korban melakukan pembayaran uang muka dengan mentransfer dana ke rekening perusahaan PT AJM. Pembayaran lanjutan hingga pelunasan kemudian dilakukan pada pertengahan Oktober 2025.

Seluruh proses pembayaran dilakukan sesuai permintaan dan arahan dari pihak PT AJM. Pada tahap ini, pihak korban masih meyakini bahwa layanan akan diberikan sesuai perjanjian yang telah disepakati bersama.

Namun situasi mulai berubah ketika waktu keberangkatan semakin dekat. Pihak korban mulai kesulitan mendapatkan informasi terkait perkembangan pengurusan visa dan pemesanan hotel jemaah.

Tidak Ada Kejelasan

Menjelang hari pemberangkatan, pihak korban mengaku tidak mendapatkan kepastian apa pun dari PT AJM. Upaya komunikasi melalui telepon maupun pesan singkat tidak mendapatkan respons yang jelas.

Bahkan dalam beberapa kesempatan, pihak PT AJM disebut tidak dapat dihubungi sama sekali. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran karena keberangkatan jemaah sudah berada di ambang waktu pelaksanaan.

Achmad menegaskan bahwa ketidakjelasan tersebut menjadi awal munculnya dugaan penipuan dan penggelapan. Dana yang telah dibayarkan tidak dibarengi dengan realisasi layanan sebagaimana dijanjikan.

Rugi Ratusan Juta

Akibat peristiwa tersebut, klien Achmad mengalami kerugian total hampir Rp 385 juta. Kerugian ini berasal dari dana yang telah disetorkan namun tidak berujung pada pengurusan visa maupun pemesanan hotel.

Lebih parah lagi, sekitar 40 hingga 50 jemaah umrah hampir gagal berangkat sesuai jadwal. Situasi ini menempatkan pihak korban dalam posisi sulit, baik secara finansial maupun reputasi perusahaan.

Demi menjaga nama baik dan tanggung jawab kepada jemaah, pihak korban akhirnya mengambil langkah cepat dengan mengurus visa dan akomodasi secara mandiri. Langkah tersebut tentu membutuhkan biaya tambahan yang tidak sedikit.

Upaya Penyelesaian

Sebelum memutuskan membawa perkara ini ke ranah hukum, pihak korban sebenarnya telah berupaya menyelesaikan persoalan secara langsung. Achmad mengungkapkan bahwa kliennya sempat mendatangi kantor PT AJM di Sidoarjo.

Dalam pertemuan tersebut, pihak korban bertemu dengan jajaran pimpinan perusahaan, mulai dari direktur, komisaris, hingga pengurus lainnya. Dalam pembicaraan itu, PT AJM disebut menyatakan niat untuk menyelesaikan permasalahan.

Namun niat tersebut dinilai tidak disertai dengan langkah konkret. Tidak ada kejelasan mekanisme penyelesaian, jadwal pengembalian dana, maupun bentuk tanggung jawab yang ditawarkan secara tertulis.

Laporan Ditempuh

Karena tidak adanya itikad penyelesaian yang nyata, pihak korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Laporan resmi ke Polda Jawa Timur dianggap sebagai langkah terakhir untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.

Achmad menegaskan bahwa laporan tersebut bukan semata soal kerugian materiil. Kasus ini juga menyangkut keberlangsungan usaha serta kepercayaan jemaah terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

Kini, pihak kepolisian diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Pihak korban berharap perkara ini dapat diungkap secara transparan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Hanya pelanggan yang sudah login dan telah membeli produk ini yang dapat memberikan ulasan.

Scroll to Top