100% Kecewa, Travel Umroh Tulungagung Bermasalah dan Dugaan Kasus Penipuan

Rp16.750.000

SurabayaTravel.id – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Direktur Utama PT Arofahmina terus menjadi perhatian publik. Perkembangan terbaru mengungkap bahwa izin operasional perusahaan travel umrah tersebut ternyata telah dibekukan oleh Kementerian Agama.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Mohammad Nur menjelaskan bahwa pembekuan izin tersebut berdasarkan data resmi dari Kementerian Agama. PT Arofahmina yang dipimpin Heri Wibowo dibekukan sementara selama satu tahun terhitung sejak 29 Mei 2023.

Baca: Rekomendasi Travel Umroh Tulungagung Terbaik

Sebelum Pembekuan

Menurut keterangan pihak kepolisian, perkara yang saat ini ditangani terjadi sebelum status pembekuan izin operasional diberlakukan. Artinya, aktivitas perekrutan dan pengelolaan calon jemaah masih berlangsung ketika dugaan penipuan itu terjadi.

Mohammad Nur menegaskan bahwa meski izin perusahaan dibekukan, persoalan ratusan calon jemaah yang gagal berangkat ke Tanah Suci hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan. Banyak korban masih menunggu kejelasan terkait dana yang telah disetorkan.

Tidak Lagi Merekrut

Pasca pembekuan izin oleh Kementerian Agama, PT Arofahmina dipastikan tidak lagi melakukan perekrutan calon jemaah umrah. Aktivitas pemasaran maupun pendaftaran program umrah sudah tidak diperbolehkan.

Namun kondisi tersebut tidak serta merta mengakhiri masalah. Kasus lama yang melibatkan dana jemaah justru menjadi fokus utama penyelidikan, mengingat jumlah korban yang cukup besar dan nilai kerugian yang tidak sedikit.

Asal Tulungagung

Kasus ini mencuat setelah dua calon jemaah umrah asal Tulungagung melaporkan dugaan penipuan ke Polres Tulungagung. Korban berinisial LS bersama suaminya, warga Desa Srikaton Kecamatan Ngantru, mengaku mengalami kerugian finansial yang cukup besar.

Kedua korban menyampaikan bahwa dana sebesar Rp 64 juta telah disetorkan untuk biaya perjalanan umrah. Namun hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan tidak pernah terealisasi dan pengembalian dana pun tidak kunjung diberikan.

Korban Bertambah

Dari laporan awal tersebut, penyidik kemudian melakukan pendalaman lebih lanjut. Hasilnya, polisi menemukan fakta bahwa jumlah korban tidak hanya dua orang, melainkan jauh lebih banyak.

AKP Mohammad Nur menyebutkan bahwa total korban yang dijanjikan pengembalian dana namun hingga kini belum terealisasi mencapai 165 orang. Akumulasi kerugian dari seluruh korban diperkirakan mencapai Rp 5 miliar.

Laporan Tambahan

Hingga saat ini, Sat Reskrim Polres Tulungagung masih membuka ruang bagi korban lain yang ingin melapor secara resmi. Beberapa calon pelapor sudah menyatakan kesediaan untuk datang ke kantor polisi.

Menurut informasi yang diterima penyidik, setidaknya ada sekitar 12 orang lagi yang berencana melaporkan kasus serupa. Kepolisian berharap para korban segera melapor agar penanganan perkara bisa lebih komprehensif.

Penangkapan Direktur

Dalam perkembangan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Tulungagung telah menangkap Direktur Utama PT Arofahmina, Heri Wibowo, pada akhir tahun 2023. Penangkapan dilakukan di salah satu apartemen tempat tersangka berada.

Heri Wibowo diketahui merupakan warga Bhaskara RT 03 RW 02 Kelurahan Kalisari Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya. Penangkapan tersebut menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum kasus ini.

Dugaan Penipuan

Polisi menduga Heri Wibowo melakukan penipuan dan penggelapan terhadap calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan. Dana yang telah disetorkan para jemaah tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk keperluan perjalanan ibadah.

Akibat perbuatan tersebut, ratusan calon jemaah mengalami kerugian materi dan psikologis. Banyak di antara mereka telah menunggu lama dengan harapan bisa segera menunaikan ibadah umrah.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, Heri Wibowo dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang penggelapan dan penipuan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai lima tahun penjara.

Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh fakta dan keterangan korban akan dikumpulkan untuk memperkuat berkas perkara.

Imbauan ke Masyarakat

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih berhati hati dalam memilih biro perjalanan umrah. Legalitas perusahaan, izin operasional, serta rekam jejak penyelenggara perlu diperiksa secara cermat sebelum melakukan pendaftaran.

Pihak kepolisian dan Kementerian Agama juga mengimbau calon jemaah untuk selalu memastikan travel umrah yang dipilih terdaftar resmi dan memiliki izin aktif, agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Hanya pelanggan yang sudah login dan telah membeli produk ini yang dapat memberikan ulasan.

Scroll to Top